Senin, 21 Oktober 2013

Jumat, 09 September 2011

Rahasia Kecerdasan Orang Yahudi

Tidak salah lagi, kalian harus tahu kenapa orang2 yahudi memiliki kecerdasan yang luar biasa..Ternyata terletak pada ketika orang yahudi berada dalam kandungan

yahudi%20parlemen(1) Rahasia Kecerdasan Orang Yahudi

Artikel Dr Stephen Carr Leon patut menjadi renungan bersama. Stephen menulis dari pengamatan langsung. Setelah berada 3 tahun di Israel karena menjalani housemanship dibeberapa rumah sakit di sana. Dirinya melihat ada beberapa hal yang menarik yang dapat ditarik sebagai bahan tesisnya, yaitu, “Mengapa Yahudi Pintar?”

Ketika tahun kedua, akhir bulan Desember 1980, Stephen sedang menghitung hari untuk pulang ke California, terlintas di benaknya, apa sebabnya Yahudi begitu pintar? Kenapa tuhan memberi kelebihan kepada mereka? Apakah ini suatu kebetulan? Atau hasil usaha sendiri?

Maka Stephen tergerak membuat tesis untuk Phd-nya. Sekadar untuk Anda ketahui, tesis ini memakan waktu hampir delapan tahun. Karena harus mengumpulkan data-data yang setepat mungkin.

Marilah kita mulai dengan persiapan awal melahirkan. Di Israel, setelah mengetahui sang ibu sedang mengandung, sang ibu akan sering menyanyi dan bermain piano. Si ibu dan bapak akan membeli buku matematika dan menyelesaikan soal bersama suami.

Stephen sungguh heran karena temannya yang mengandung sering membawa buku matematika dan bertanya beberapa soal yang tak dapat diselesaikan. Kebetulan Stephen suka matematika.

Stephen bertanya, “Apakah ini untuk anak kamu?”

Dia menjawab, “Iya, ini untuk anak saya yang masih di kandungan, saya sedang melatih otaknya, semoga ia menjadi jenius.”

Hal ini membuat Stephen tertarik untuk mengikut terus perkembangannya.

Kembali ke matematika tadi, tanpa merasa jenuh si calon ibu mengerjakan latihan matematika sampai genap melahirkan.

Hal lain yang Stephen perhatikan adalah cara makan. Sejak awal mengandung dia suka sekali memakan kacang badam dan korma bersama susu. Tengah hari makanan utamanya roti dan ikan tanpa kepala bersama salad yang dicampur dengan badam dan berbagai jenis kacang-kacangan.

Menurut wanita Yahudi itu, daging ikan sungguh baik untuk perkembangan otak dan kepala ikan mengandungi kimia yang tidak baik yang dapat merusak perkembangan dan penumbuhan otak anak didalam kandungan. Ini adalah adat orang orang Yahudi ketika mengandung. menjadi semacam kewajiban untuk ibu yang sedang mengandung mengonsumsi pil minyak ikan.

Ketika diundang untuk makan malam bersama orang orang Yahudi. Begitu Stephen menceritakan, “Perhatian utama saya adalah menu mereka. Pada setiap undangan yang sama saya perhatikan, mereka gemar sekali memakan ikan (hanya isi atau fillet),”
ungkapnya.

Biasanya kalau sudah ada ikan, tidak ada daging. Ikan dan daging tidak ada bersama di satu meja. Menurut keluarga Yahudi, campuran daging dan ikan tak bagus dimakan bersama. Salad dan kacang, harus, terutama kacang badam.

Uniknya, mereka akan makan buah buahan dahulu sebelum hidangan utama. Jangan terperanjat jika Anda diundang ke rumah Yahudi Anda akan dihidangkan buah buahan dahulu. Menurut mereka, dengan memakan hidangan kabohidrat (nasi atau roti) dahulu kemudian buah buahan, ini akan menyebabkan kita merasa ngantuk.
Akibatnya lemah dan payah untuk memahami pelajaran di sekolah.

Di Israel, merokok adalah tabu, apabila Anda diundang makan dirumah Yahudi, jangan sekali kali merokok. Tanpa sungkan mereka akan menyuruh Anda keluar dari rumah mereka. Menyuruh Anda merokok di luar rumah mereka.

Menurut ilmuwan di Universitas Israel, penelitian menunjukkan nikotin dapat merusakkan sel utama pada otak manusia dan akan melekat pada gen. Artinya, keturunan perokok bakal membawa generasi yang cacat otak ( bodoh). Suatu penemuan yang dari saintis gen dan DNA Israel.

Perhatian Stephen selanjutnya adalah mengunjungi anak-anak Yahudi. Mereka sangat memperhatikan makanan, makanan awal adalah buah buahan bersama kacang badam, diikuti dengan menelan pil minyak ikan (code oil lever).

Dalam pengamatan Stephen, anak-anak Yahudi sungguh cerdas. Rata rata mereka memahami tiga bahasa, Hebrew, Arab dan Inggris. Sejak kecil mereka telah dilatih bermain piano dan biola. Ini adalah suatu kewajiban.
Menurut mereka bermain musik dan memahami not dapat meningkatkan IQ. Sudah tentu bakal menjadikan anak pintar.

Ini menurut saintis Yahudi, hentakan musik dapat merangsang otak.

Tak heran banyak pakar musik dari kaum Yahudi.

Seterusnya di kelas 1 hingga 6, anak anak Yahudi akan diajar matematika berbasis perniagaan. Pelajaran IPA sangat diutamakan. Di dalam pengamatan Stephen, “Perbandingan dengan anak anak di California, dalam tingkat IQ-nya bisa saya katakan 6 tahun kebelakang!!!” katanya.

Segala pelajaran akan dengan mudah di tangkap oleh anak Yahudi. Selain dari pelajaran tadi olahraga juga menjadi kewajiban bagi mereka. Olahraga yang diutamakan adalah memanah, menembak dan berlari.
Menurut teman Yahudi-nya Stephen, memanah dan menembak dapat melatih otak fokus. Disamping itu menembak bagian dari persiapan untuk membela negara.

Selanjutnya perhatian Stephen ke sekolah tinggi (menengah). Di sini murid-murid digojlok dengan pelajaran sains. Mereka didorong untuk menciptakan produk. Meski proyek mereka kadangkala kelihatannya lucu dan memboroskan, tetap diteliti dengan serius.
Apa lagi kalau yang diteliti itu berupa senjata, medis dan teknik. Ide itu akan dibawa ke jenjang lebih tinggi.

Satu lagi yg di beri keutamaan ialah fakultas ekonomi. Saya sungguh terperanjat melihat mereka begitu agresif dan seriusnya mereka belajar ekonomi. Diakhir tahun diuniversitas, mahasiswa diharuskan mengerjakan proyek. Mereka harus memperaktekkanya.
Anda hanya akan lulus jika team Anda (10 pelajar setiap kumpulan) dapat keuntungan sebanyak $US 1 juta!

Anda terperanjat?

Itulah kenyataannya.

Kesimpulan, pada teori Stephen adalah, melahirkan anak dan keturunan yang cerdas adalah keharusan. Tentunya bukan perkara yang bisa diselesaikan semalaman. Perlu proses, melewati beberapa generasi mungkin?

Kabar lain tentang bagaimana pendidikan anak adalah dari saudara kita di Palestina. Mengapa Israel mengincar anak-anak Palestina. Terjawab sudah mengapa agresi militer Israel yang biadab dari 27 Desember 2008 kemarin memfokuskan diri pada pembantaian anak-anak Palestina di Jalur Gaza.

Seperti yang kita ketahui, setelah lewat tiga minggu, jumlah korban tewas akibat holocaust itu sudah mencapai lebih dari 1300 orang lebih. Hampir setengah darinya adalah anak-anak.

Selain karena memang tabiat Yahudi yang tidak punya nurani, target anak-anak bukanlah kebetulan belaka. Sebulan lalu, sesuai Ramadhan 1429 Hijriah, Ismali Haniya, pemimpin Hamas, melantik sekitar 3500 anak-anak Palestina yang sudah hafidz al-Quran.

Anak-anak yang sudah hafal 30 juz Alquran ini menjadi sumber ketakutan Zionis Yahudi. “Jika dalam usia semuda itu mereka sudah menguasai Alquran, bayangkan 20 tahun lagi mereka akan jadi seperti apa?” demikian pemikiran yang berkembang di pikiran orang-orang Yahudi.

Tidak heran jika-anak Palestina menjadi para penghafal Alquran. Kondisi Gaza yang diblokade dari segala arah oleh Israel menjadikan mereka terus intens berinteraksi dengan al-Qur’an. Tak ada main Play Station atau game bagi mereka.
Namun kondisi itu memacu mereka untuk menjadi para penghafal yang masih begitu belia. Kini, karena ketakutan sang penjajah, sekitar 500 bocah penghafal Quran itu telah syahid.

Perang panjang dengan Yahudi akan berlanjut entah sampai berapa generasi lagi. Ini cuma masalah giliran. Sekarang Palestina dan besok bisa jadi Indonesia. Bagaimana perbandingan perhatian pemerintah Indonesia dalam membina generasi penerus dibanding dengan negara tetangganya.

Ambil contoh tetangga kita yang terdekat adalah Singapura. Contoh yang penulis ambil sederhana saja, Rokok. Singapura selain menerapkan aturan yang ketat tentang rokok, juga harganya sangat mahal.

Benarkah merokok dapat melahirkan generasi “Goblok!” kata Goblok bukan dari penulis, tapi kata itu sendiri dari Stephen Carr Leon sendiri. Dia sudah menemui beberapa bukti menyokong teori ini.
“Lihat saja Indonesia,” katanya seperti dalam tulisan itu.

Jika Anda ke Jakarta, di mana saja Anda berada, dari restoran, teater, kebun bunga hingga ke musium, hidung Anda akan segera mencium bau asak rokok! Berapa harga rokok? Cuma US$ .70cts !!!

“Hasilnya? Dengan penduduknya berjumlah jutaan orang berapa banyak universitas? Hasil apakah yang dapat dibanggakan? Teknologi? Jauh sekali. Adakah mereka dapat berbahasa selain dari bahasa mereka sendiri? Mengapa mereka begitu sukar sekali menguasai bahasa Inggris? Ditangga berapakah kedudukan mereka di pertandingan matematika sedunia?
Apakah ini bukan akibat merokok? Anda fikirlah sendiri?”

Sumber : http://www.indowebster.web.id/showthread.php?t=60201


Sabtu, 30 Juli 2011

Pentingnya Menghafal dan Memahami Al Quran

Al Quran diturunkan kepada Muhammad Rasulullah SAW selama 23 tahun masa kerasulan beliau. Al Quran di turunkan secara berangsur-angsur kepada Rasulullah SAW dengan perantaraan malaikat Jibril. Malaikat Jibril menurunkan Al Quran ke dalam hati Rasulullah dan beliaupun langsung memahaminya. Hal ini disebutkan dalam Al Quran surat Al Baqarah (2) : 97.

qs-2-97.gif

Katakanlah: “Barang siapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al Quran) ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman.”

Kemudian Rasulullah SAW mengajarkan Al Quran itu kepada para shahabatnya. Mereka menuliskannya di pelepah daun daun kering, batu, tulang dll. Pada saat itu belum ada kertas seperti zaman modern sekarang ini. Kemudian para shahabat langsung menghafalnya dan mengamalkannya. Demkian Al Qur;an di ajarkan kepada para shahabat-shahabat yang lain. Al Quran difahami dengan menghafal. Bukan dengan sekedar membaca.

Pada saat Rasulullah telah wafat, banyak terjadi peperangan. Dalam peperangan Yamamah misalnya , banyak para sahabat pemghafal Quran yang syahid. Melihat kondisi ini Umarpun meminta Abu bakar sebagai khalifah untuk membuat Mushaf Al Quran. Abu bakar sempat menolak. „ Apakah engkau meminta aku untuk melakukan apa yang Rasulullah tidak lakukan ?“ ujar beliau. Tapi dengan gigih Umar bin Khattab menjelaskan urgensinya pembuatan Mushaf bagi kepentingan kaum muslimin di masa yang datang. Akhirnya Abu Bakarpun dapat diyakinkan dan kemudian setuju dengan ide Umar bin Khattab.

Abu Bakarpun lalu meminta Zaid bin Haritsah untuk melakukan tugas ini. Zaid bin Haritsah pun sempat berkata : „ Apakah engkau meminta aku untuk melakukan apa yang Rasulullah tidak lakukan ?“. Tapi akhirnya Zaidpun setuju dan mulai mengumpulkan shahifah-sahhifah yang tersebar di tangan para shahabat yang lain. Batu, daun-daun kering, tulang dll itupun disimpan di rumah Hafsah.

Barulah pada zaman Khalifah Utsman bin Affan, Mushaf Al Quran selesai sebanyak 5 buah. Satu disimpan Utsman dan 4 yang lain disebar ke : Makkah, Syria, Basrah dan Kufah. Jadi pada saat itu para shahabat, tabi’it dan thabi’i tabiin mempelajari al Quran dengan menghafal karena jumlah Mushaf yang sangat sedikit.

Bagaimana dengan kondisi zaman sekarang? Bila kita perhatikan di sekitar kita, diantara teman-teman dan keluarga kita, ada berapa persen diantara mereka yang hafal Al Quran ? Berapa persen yang sedang menghafal Al Quran? Mungkin kita susah memberikan persentase karena dihitung dengan jari-jari tangan kita belum tentu genap semuanya.

Kaum muslimin saat ini masih cukup berpuas diri dengan membaca Mushaf Al Quran dan tidak memahami maknanya. Padahal membaca Al Quran baru langkah awal interaksi Al Quran. Al Quran sebagai petunjuk bagi kita tidak cukup dibaca tapi juga dihafal dan difahami.

Mungkin ada sebagian yang berkata mengapa perlu menghafal ? Tidakkah cukup dengan membaca Mushaf dan membaca tarjemahan ? Ternyata tidak cukup. Dengan menghafal Al Quran ada „rasa“ (atau zauk) yang diberikan Allah kepada hati kita. Rasa ini didapat karena ayat-ayat yang dibaca berulang-ulang. Pengulangan kalam-kalam suci itulah yang menjadi „makanan“ untuk hati. Dan sesuai dengan ayat di Al Baqarah : 97 diatas, Al Quran itu diturunkan di hati Nabi Muhammad. Bukan di akal fikiran beliau. Artinya Al Quran itu konsumsi/makanan hati bukan sekedar fikiran.

Rasa inilah yang menjadikan kita nikmat mengenal Allah, memahami kehendakNya dan ringan melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala laranganNya. „ Rasa „ ini kurang ada juga sedikit ketika kita hanya membaca. Apalagi bila membacanya tidak diiringi dengan pemahaman artinya. Dan membaca tidak diulang-ulang. Efeknya sangat berbeda dengan mengulang-ulangnya.

Kaum muslimin saat ini cukup berpuas diri dengan membaca „buta“ Al Quran dan menimba ilmu dari para ustadz, kiai dan pemuka-pemuka agama. Tanpa menghilangkan rasa hormat kepada para penyampai-penyampai risalah agama, kita sebagai hamba Allah, secara individual juga mempunyai kewajiban berusaha memahami Al Quran dari aslinya langsung dari firman-firmanNya.

Bila kita menghafal dan mentadaburi Al Quran maka Allah akan mengajarkan kepada kita pengetahuan melalui hati kita dengan perantaraan ilham. Seperti yang difirmankan Allah SWT dalam surat Asy Syams ayat 8-10:

qs-91-8-10.gif“Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.“

Ilham ini dapat dirasakan dengan dalam hati kita. Bukankah kita pernah bingung tentang suatu masalah, kemudian pada suatu saat kita, „cling“ mememukan cara untuk menyelesaikan masalah dengan baik. Itulah ilham.

Atau ilham itu sebagai furqan atau pembeda mana-mana amal yang haq dan mana-man yang bathil. Sebagai misal ketika kita masuk ke tempat maksiat maka hati kita akan terasa tidak enak, tidak nyaman. Itulah peringatan dari hati kita yang bersih. Furqan inilah yang dibutuhkan di dalam kehidupan ketika berperang dengan bisikan-bisikan syaithan yang membujuk-bujuk kita untuk berbuat maksiat dengan iming-iming duniawi yang menggiurkan. Karena itu sangatlah kita memerlukan furqan yang menjadikan kita mantap mengetahui yang haq dan yang bathil. Seperti disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam surat Al Anfaal ayat 29:

qs-8-29.gif

Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan. dan Kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. dan Allah mempunyai karunia yang besar.

Al Quran juga sebuah petunjuk/pedoman hidup bagi kita kaum muslimin :

Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.
(QS Al Baqarah : 2)

Jadi intinya Al Qu’an adalah pedoman hidup. Tapi hanya segelintir orang yang hafal dan faham Al Quran. Bagaimana Al Quran bisa menjadi pedoman hidup seorang muslim secara individual bila membaca dan memahaminya secara tuntas saja belum dilakukan ? Dan banyak diantara kaum muslimin yang meninggal dalam keadaan belum pernah membaca dengan tuntas Al Quran.

Bayangkan apabila kita akan pergi ke puncak Gunung Semeru. Sebelum pergi kita dibekali dengan peta, rambu-rambu dan petunjuk-petunjuk oleh seorang pendaki gunung profesional. Tetapi kita tidak memahami petunjuk-petunjuk tersebut. Apakah kita dijamin akan sampai di puncak gunung semeru dengan selamat ? Kita mungkin lebih senang bertanya dengan penduduk setempat. Bila kita bertemu dengan penduduk yang sangat kenal gunung semeru mungkin kita akan sampai dengan selamat. Tetapi bila orang kita tanya juga kurang faham jalan ke puncak gunung, akankah kita sampai ke puncak dengan selamat atau mungkin kita bisa tersesat ? Padahal bila kita memahami, petunjuk, peta dan juga bertanya maka kita akan mendapat jalan pintas untuk sampai ke puncak gunung.

Memang solusi pemahaman Al Quran ini tidak akan dapat berhasil bila sistem pendidikan agama tidak berjalan intensif sejak dini. Sebagai permisalan, bahasa Inggris diajarkan sejak SD. Maka kita lihat ketika lulus SMA para mahasiswa sudah bisa belajat dari diktat berbahas Inggris. Bila sistem ini diterpakan juga untuk bahasa Arab (sebagai media inti pemahaman Al Quran) maka ketika berumur 20-25 seorang muslim sudah mulai bisa memahami Al Quran dengan mandiri.

Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin, memahami Al Quran bukan fardhu kifayah yang dibebankan kepada ulama, kiai atau ustadz. Tapi seperti dicontohkan oleh para sahabat, membaca, menghafal, memahami dan melaksanakan Al Quran dilakukan sebagai kewajiban indivial setiap kaum muslimin. Bila secara individu seorang muslim meningkat kualitasnya, keluarga yang dibinanya juga akan berkulaitas sehingga akhirnya sebuah masyarakat madani yang dirindukan selama ini juga dapat terwujud.

Demikianlah renungan kita tentang Al Quran. Semoga Allah memberikan taufik dan hidayahNya kepada kita semua sehingga kita menjadi orang-orang yang mencintai Al Quran, membacanya, menghafalkannya, memahaminya dan mengamalkannya.

Wallahu alam bi shawab

Senin, 25 April 2011

zina


Zina adalah persentuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran).

An Nur ayat 2

Artinya :

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

Ayat di atas menyebutkan yaitu perempuan pezina yang gadis dan laki-laki pezina yang masih jejaka, yakni yang keduanya pernah menikah, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, jika kesalahan terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya. Laksanakanlah ketentuan ini dengan sungguh-sungguh dan janganlah kamu dicegah oleh belas kasih yang melimpah kepada keduanya dalam menjatuhkan ketetapan agama Allah sehingga kamu mengabaikan ketentuan ini. Jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, pasti kamu melaksanakan ketentuan ini karena konsekuensi keimanan adalah melaksanakan ketetapan Allah dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka berdua disaksikan oleh sekumpulan, yakni sedikitnya tiga atau empat dari orang-orang munkar agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi semua pihak yang melihat dan mendengarnya.

Ayat tersebut menggunakan kata az-zaini dan az-zaniyah yakni menggunakan patron kata yang mengandung makna kemantapan kelakukan itu pada yang bersangkutan. Tentu saja kemantapan tersebut, tidak mereka peroleh kecuali setelah berzina berulang-ulang tersebut, tidak mereka peroleh kecuali setelah berzina berulang-ulang kali. Nah, apakah jika demikian, seorang baru dijatuhi hukuman yang disebut ayat ini, bila ia berulang-ulang melakukan perzinahan? Mayoritas ulama berpendapat tidak, yakni siapa pun yang ditemukan berzina atau mengaku berzina, dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan agama-walau baru sekali-maka ia dijatuhi hukuman tersebut. Nah, jika demikian, mengapa ayat di atas menggunakan patron kata tersebut? Ketika menafsirkan Q.S al Maidah (5) : 38 yang menggunakan patron yang sama untuk menunjuk pria dan wanita yang mencuri (pencuri), penulis antara lain mengemukakan bahwa jawaban pertanyaan di atas antara lain ditemukan dalam memahami sifat Allah al-Ghaffar yakni Yang Maha Pengampun. Imam Ghazali menjelaskan bahwa al Ghaffar adalah yang menampakkan keindahan dan menutupi keburukan. Dosa-dosa tulisnya adalah bagian dari sejumlah keburukan yang ditutupi-Nya dengan jalan tidak menampakkannya di dunia serta mengenyampingkan siksanya di akhirat.

Nah, atas dasar itu kita dapat berkata “seorang pencuri yang tertangkap, sebenarnya telah berulang-ulang melakukan pencurian”. Tetapi selama ini Allah yang Ghaffar tela berulang-ulang menutupi kesalahannya, sehingga tidak diketahui orang. Tetapi karena ia tidak menghentikan pencurian, maka Allah tidak lagi menutupi kesalahannya, dan ketika itu si pencuri tertangkap. Orang lain yang tidak mengetahui bahwa Allah selama ini menutup kesalahan yang bersangkutan menduga bahwa ia baru sekali mencuri tetap pada hakikatnya telah berulang-ulang kali dan dari sini ayat di atas menamai mereka pencuri. Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa ada seseorang tertangkap basah mencuri tetapi bersumpah berkali-kali bahwa baru kali itu dia mencuri. Sayyidina Ali tetap memerintahkan memotong tangannya, sambi menyatakan Allah tidak mempermalukan seseorang yang baru sekali melakukan dosa. Setelah sanksi hukum dilaksanakan, beliau menggugah hati si pencuri dan bertanya kepadanya “telah berapa kali engkau mencuri? Si pencuri menjawab; telah berkali-kali’ nah, demikian juga halnya dengan perempuan pezina dan laki-laki pezina.

Kata jaldah teramil dari kata jild yakni kulit. Sementara ulama antara lain az-Zamakhsyari dan al Biqa’i memperoleh kesan dari penggunaan kata tersebut bahwa pencambukan yang dilakukan ketika menjatuhkan hukuman, hendaknya tidak terlalu keras sehingga tidak menyakitkan dan tidak sampai ke daging. Dari sini pula sehingga kata ru’fah yang digunakan di sini, bukan rahmah/rahmat. Karena ra’fah adalah belas kasih yang mendalam melebihi rahmat. Dan dengan demikian ayat ini tidak melarang rahmat dan kasih sayang kepada yang dicambuk selama rahmat itu tidak mengakibatkan diabaikannya hukuman.

Mufassir al-Biqa’i, ketika menafsirkan QS. Al Baqarah (2); 143 menjelaskan bahwa ra’fah adalah rahmat yang dianugerahkan kepada yang menghubungkan diri dengan Allah melalui amal saleh, karena tulisnya mengutip pendapat al Harrali, ra’fah adalah kasih sayang pengasih kepada siapa yang memiliki hubungan dengannya.

Dengan memahami makna ra’fah dalam pengertian di atas, dapat dipahami larangan-nya untuk tidak menghalangi jatuhnya sanksi terhadap pezina pria dan wanita yang memiliki hubungan dengan seseorang atas dasar ra’fah, tetapi-seperti dikemukakan di atas-tidak melarang rahmah dan belas kasihan terhadapnya.

Memang, terjalinnya hubungan terhadap yang dikasihi itu, dalam penggunaan kata ra’fah, membedakan kata ini dengan rahmah. Karena rahmah digunakan untuk mengambarkan tercurahkan kasih, baik terhadap siapa yang memiliki hubungan dengan pengasih, maupun yang tidak memiliki hubungan dengannya.

Di sisi lain, ra’fah menggambarkan sekaligus menekankan melimpahruahnya anugerah, karena yang ditekankan pada ra’fah adalah pelaku yang amat kasih, sehingga melimpah-ruah kasihnya. Sedang yang ditekankan pada pelaku yang dinamai rahim adalah penerima. Karena itu pula, ra’fah selalu melimpah ruah bahkan melebihi kebutuhan. Sedang rahmah, sesuai dengan kebutuhan. Ini sekali lagi berarti, bahwa terhadap para pezina itu, rahmat harus tetap tercurah dan yang dilarang hanya rahmat yang berlebihan, yang mengakibatkan batal atau terabaikan atau berkurangnya hukuman. Dalam satu riwayat dinyatakan bahwa sahabat Nabi saw Abu ad-Darda, menangis tersedu-sedu ketika pasukan Islam berhasil menaklukkan. Cyprus dan beberapa tawanan yang sangat anti Islam lagi berbahaya dijatuhi hukuman mati. Anggota pasukan ketika itu berkata kepadanya “bukankah hari ini adalah hari gembira dengan keberhasilan kita?’ sahabat Nabi itu menjawab ‘anda benar, tetapi saya menangis sedih karena kasihan kepada manusia-manusia durhaka itu yang terpaksa harus dibunuh”.

Cara Pelaksanaan Hukum

Sumber hukum yang pertama dalam Islam ialah al-Qur’an. Dengan demikian sudahlah ada patokan hukum dengan adanya 2 pada surat An nur ini. Tetapi belumlah cukup berpegang pada bunyi ayat saja, melainkan hendaklah diperhatikan pula betapa caranya rasul Allah melaksanakan hukum.

Sebab itu maka ‘sunnah Rasulullah” adalah sumber hukum yang kedua. Menurut rasul Allah saw; yang melakukan zina itu dibagi atas dua tingkat, yaitu yang mendapat hukum sangat berat dan yang dijatuhi hukuman berat yang mendapat hukum sangat berat ialah orang muhshan.

Arti aslinya ialah orang-orang yang terbenteng, orang-orang yang tidak patut berzina, karena hidupnya berbenteng oleh pandangan masyarakat, sehingga pandangan umum sudah menganggap dia tidaklah patut berbuat demikian. Yaitu keduanya itu telah cukup umur (baligh) dan berakal (aqil) lagi merdeka, lagi Islam dan laki-lakinya ada isteri, dan perempuannya ada bersuami, berhubungkan ‘keberatan’ atau tidaknya suaminya atau istimewa atau isterinya yang sah itu, hukumannya ialah rajam, yaitu diikat dan dibawah ke tengah kumpulan orang ramai kaum muslimin, lalu dilemari dengan batu sampai mati.

Meskipun pelemparan dengan batu itu tidak tersebut dalam ayat, dia menjadi hujjah (alasan), karena demikianlah telah dilakukan oleh Rasulullah saw dan menjalankan hukum ini diterima dan perawi-perawi yang dapat dipercaya, yaitu Abu Bakar, Umar, Ali Jahir bin Abdullah, Abu Said al Khudari, Abu Hurairah, Zayid bin Khalid Buraidah Al Aslami. Semuanya sahabat-sahabat yang besar-besar dan ternama.

Hukuman ini pernah dilakukan oleh rasul Allah saw kepada seorang sahabat yang bernama Ma’iz, yang datang sendiri mengakui terus terang kepada Nabi bahwa dia telah bersalah berbuat zina. Dia sendiri yang minta dihukum. Berkali-kali Nabi saw mencoba meringankan soal ini, sehingga beliau berkata; ‘mungkin baru engkau pegang-pegang saja, mungkin tidak sampai engkau setubuhi, dan sebagainya, tetapi Ma’iz berkata juga terus-terang bahwa dia memang telah berzina, bahwa dia memang telah melanggar larangan Tuhan, dan belumlah dia merasa ringan dari pukulan dan pukulan batin sebelum dia dihukum. Maka atas permintaannya sendirilah dia dirajam, sampai mati.

Kejadian itu pula hal demikian pada dua orang wanita, seorang dari suku Bani Lukham dan seorang lagi dari persukuan Bani Ghamid, datang pula mengaku dihadapan Nabi bahwa mereka telah terlanjur berzina. Seorang di antaranya sedang hamil dari perzinahan itu. Sebagai Ma’iz kedua perempuan itu rupanya merasa tekanan batin yang amat sangat sebelum hukuman itu dijalankan atas diri mereka, sehingga dijalankan pula hukuman rajam itu, hukum tersebut baru dijalankan setelah anaknya lahir dan besar, lepas dari menyusui. Itu pun perempuan itu sendiri juga yang datang melaporkan diri.

Adapun perempuan dan laki-laki yang tidak muhshan, misalnya perempuan yang tidak atau belum bersuami dan laki-laki yang tidak atau belum beristeri, dilakukan hukuman sebagai tersebut dalam ayat tadi, yaitu dipukul cambuk, atau dengan rotan 100 kali, dihadapan khayalak ramai kaum muslimin.

Itulah hukuman duniawi. Adapun dalam perhitungan agama, zina adalah termasuk dosa yang amat besar, dan azab siksa yang akan diterimanya di akhirat sangat besar pula. Adalah tiga macam dosa besar yang diancam oleh siksa yang besar, yaitu pertama mempersekutukan Tuhan Allah dengan yang lain, kedua membunuh manusia, ketiga berbuat zina. Yang pertama menjadi dosa besar karena dia menghancurkan hubungan dengan Tuhan, yang kedua karena menghilangkan keamanan masyarakat, yang ketiga karena mengacaukan masyarakat.

Minggu, 13 Juni 2010

1. PENGERTIAN ZINA



Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”

2. HUKUM ZINA



Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.

Allah swt berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).

Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).

Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:

“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”

Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:

Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa’i VIII: 63).

3. KLASIFIKASI ORANG BERZINA

Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).

Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.

Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).

4. HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA

Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:

“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)

Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)

5. ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA

Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).

6. HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA

Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).

Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)

Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).

7. DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?

Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).

Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:

Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.” Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)

Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” Kemudian ia berkata (lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya, “Sesungguhnya saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?” Jawabnya, “Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu.” Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).

Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:

Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)

8. HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH

Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, ‘Aunul Ma’bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa’i VIII: 240).

9. HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT

Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)

Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.

Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:

Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).

10. HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA

Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.

Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).

11. HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)

12. HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL

Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834.

Kamis, 13 Mei 2010

Hukum Menggerak-gerakkan Jari dalam Shalat

Berikut ini diketengahkan ulasan lain tentang menggerakkan telunjuk pada saat tahiyat, seperti yang pernah dibahas sebelumnya. (redaksi)

Jika kita perhatikan, saat duduk tasyahhud dalam shalat memang tidak semua orang menggerakkan jari telunjuk dengan cara yang sama. Ini semata-mata karena perbedaan ulama dalam memahami hadits. Perbedaan ini terjadi sejak zaman tabi’in dan ulama mazhab. Perbedaan ini tidak menyebabkan tidak sahnya shalat dan tidak pula menyebabkan kesesatan, karena perbedaannya dalam hal furu’iyah yang masing-masing mempunyai dalil hadits Rasulullah SAW.

Adapun hadits yang dipahami berbeda-beda oleh ulama adalah hadits Rasulullah saw.:

عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم اِذَاَ قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ اليُسْرَى عَلىَ رُكْبَتِهِ وَاليُمْنَى عَلىَ اليُمْنىَ, وَعَقَدَ ثَلاَثاً وَخَمْسِيْنَ وَأَشَارَ بِإِصْبِعِهِ السَّباَبَةِ --رواه مسلم

Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan membentuk angka “lima puluh tiga”, dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuknya” (HR Muslim).

Yang dimaksud dengan “membentuk angka lima puluh tiga” ialah suatu isyarah dari cara menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah disebut angka tiga, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk.

Adapun penyebab terjadinya perbedaan ulama tentang cara isyarah dengan jari telunjuk saat tasyahhud apakah digerakkan atau diam saja dan kapan waktunya adalah karena ada hadits yang sama denga di atas dengan tambahan teks (matan) dari riwayat lain, yaitu hadits yang diceritakan dari Sahabat Wail RA:

ثُمَّ رَفَعَ اصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهاَ يَدْعُوْ --رواه أحمد

”..... Kemudian beliau mengangkat jarinya sehingga aku melihatnya beliau menggerak-gerakkanya sambil membaca doa.” (HR: Ahmad).

Sedangkan hadits yang diriwayatk dari Ibn Zubair RA:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ يَشِيْرُ بِإِصْبِعِهِ إِذَاَ دَعَا لاَ يُحَرِّكُهَا --رواه أبو داود والنسائي

“Bahwa Nabi SAW memberi isyarat (menunjuk) dengan jarinya jika dia berdoa dan tidak menggerakkannya. (HR Abu Daud dan Al Nasai)

Dari Hadits tersebut Imam Mazhab fiqh sepakat bahwa meletakkan dua tangan di atas kedua lutut pada saat tasyahhud hukumnya adalah sunnah. Namun juga para imam mazhab berbeda pendapat dalam hal menggenggam jari-jari dan berisyarat dengan jari telunjuk (Alawi Abbas al Maliki, Ibanahtul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, Indonesia: al Haramain, Juz 1, h. 435-437. Dan lihat pula Al Juzayri, Kitab al-Fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah, Beirut: Darul Fikr, 1424 H. Juz 1, h. 227-228).

1. Menurut ulama mazhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk dilakukan pada saat membaca lafadz “Laa Ilaaha”, kemudian meletakkannya kembali pada saat membaca lafadz “illallah” untuk menunjukan bahwa mengakat jari telunjuk itu menegaskan tidak ada Tuhan dan meletakkan jari telunjuk itu menetapkan ke-Esa-an Allah. Artinya, mengangkat jari artinya tidak ada Tuhan yang berhak disembah dan meletakkan jari telunjuk untuk menetapkan ke-Esa-an Allah.

2. Menurut ulama mazhab Maliki, pada saat Tasyahhud tangan kanan semua jari digenggam kecuali jari telunjuk dan ibu jari di bawahnya lepas. kemudian menggerak-gerakkan secara seimbang jari telunjuk ke kanan dan ke kiri

3. Menurut ulama mazhab Syafi’i, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah. Kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk sekali saja saat kalimat “illallah” (الا الله) diucapkan:

4.Menurut mazhab Hambali, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah dengan ibu jari. kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk saat kalimat “Allah” ( الله) diucapkan ketika tasyahhud dan doa

5. Pendapat Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz Tasyahhud.
Imam al-Baihaqi menyatakan:

وَقَالَ البَيْهَقِيْ: يَحْتملُ أَنْ يَكُوْنَ مُرَادُهُ بِالتَحْرِيْكِ الإِشَارَةُ حَتَّى لاَيُعَارِضَ حَدِيْثَ ابْنِ الزُبَيْر

Kemungkinan maksud hadits yang menyatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan saat tasyahhud adalah isyarat (menunjuk), bukan mengulang-ulang gerakkannya, agar tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair yang menyatakan tidak digerakkannya jari telunjuk tersebut. Hikmah memberi isyarah dengan satu jari telunjuk ialah untuk menunjukkan ke-Esa-an Allah dan karena jari telunjuk yang menyambung ke hati sehingga lebih mendatangkan kekhusyu’an.

H M. Cholil Nafis
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah

Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid'ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid'ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur'an dan as-Sunah. Adapun maulid walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pengukhususan Waktu

Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid'ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar'i sendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).

Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat.

Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar'i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).

Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: "Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus".(Fathul Bari 3: hal. 84)

Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi SAW) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul 'Urubah dan direstui Nabi.

Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro' Mi'roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan.

Acara maulid di luar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.

Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat keyakinan ini adalah bid'ah dholalah.

Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat

Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid'ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.

Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:

1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: "Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.''(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.

2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: "Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka'bah menjadi pendek." (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka'bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: "itu biawak!", maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: "apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: "Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!" (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.

5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)

Dan Nabi bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:" dan tidaklah Tuhanmu lupa".(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya".(HR.Daruqutnhi)

Dan Allah berfirman:"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.

Maka dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!

Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: "Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah" dengan jawaban: "Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada", peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah. (Syekh Ali Jum'ah. Al-Bayanul Qowim, hal.28)

Dialog Kristen-Islam

Artikel ini merupakan tanya-jawab dari seorang profesor yang bernama Wilson H. Guertin, Ph.D. sebagai seorang non-muslim --sang penanya-- dengan Mohammad Jawad Chirri sebagai seorang muslim yang berusaha menjelaskan dari sisi pandang Islam.

1. Pendahuluan oleh Wilson H. Guertin, Ph.D.
2. Pembukaan
* Bagaimana sikap Islam terhadap pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan ajaran-ajarannya dan memperbandingkan prinsip-prinsipnya dengan lain kepercayaan?
* Apakah Islam mempunyai patokan atau nasehat khusus mengenai penyelidikan (pembahasan) Agama secara ilmu pengetahuan.
3. Definisi Islam
* Salah satu yang penting dalam tiap diskusi adalah membatasi pokok diskusi. Seperti yang akan kita lakukan pada diskusi Islam, saya ingin agar anda memberi batasan arti dari kata "Islam" sebab ini adalah bahasa Arab, dan perlu untuk orang-orang yang bukan Arab mengetahui artinya.
* Apa hubungannya antara arti mula-mula Islam dan arti yang khusus setelah adanya Muhammad?
* Adakah peraturan (cara) untuk orang yang akan memeluk agama Islam?
* Mengapa pernyataan Syahadat cukup untuk pengakuan seseorang kedalam agama Islam?
* Apakah seseorang yang memeluk agama Islam dengan pertimbangan terlebih dahulu akan sama dengan orang yang sejak lahir telah memeluk agama Islam?
* Kadang-kadang saya menemui bahwa Islam dikatakan "Deen-El-Touhid" dan kadang-kadang dikatakan "Deen-El-Fitrah." Kedua nama tersebut dari bahasa Arab, keduanya harus ditafsirkan untuk kepentingan orang-orang yang bukan Arab.
4. Mengapa Islam Populer?
* Faktor-faktor menyebabkan Islam berkembang dengan cepat:
o Al-Qur'an
o Kepribadian Nabi Islam
o Keyakinan para pemeluk awal
o Prinsip-prinsip Islam
* Apakah Islam mengajurkan lewat missi untuk memasukkan orang kedalam Agama Islam semacam yang telah dilakukan Kristen?
* Jumlah missi Kristen seluruh Dunia.
* Beberapa orang menghubungkan perkembangan Islam dengan kerahiman Islam sendiri, mereka berfikir bahwa Islam memiliki permintaan-permintaan yang sedikit dari pengikutnya daripada agama lain seperti Kristen. Apa komentar anda tentang pendapat ini?
* Sebagian pengeritik-pengeritik Islam berfikir bahwa Islam mempunyai janji yang lebih besar daripada Kristen, dan karena itu, dengan janji-janjinya akan menarik orang-orang.
* Beberapa pengeritik menyatakan bahwa Islam berkembang lewat kekuatan (kekerasan), dan tidak dengan berkhotbah dan usaha meyakinkan (persuasi).
5. Tentang terjadinya Alam Semesta
* Telah dibuktikan, bahwa alam semesta telah sangat tua. Diperkirakan umurnya telah berbilliun-billiun tahun. Tampaknya kitab Injil Kristen mengecilkan (mengurangi) umur alam semesta beberapa ribu tahun. Apakah Kitab Suci Al-Qur'an memiliki definisi tentang umur alam semesta (universe)?
* Untuk membentuk benda-benda langit yang tak terhitung itu, memerlukan bahan di luar kemampuan perhitungan kita. Apakah ada keterangan di dalam Al-Qur'an mengenai jenis bahan yang membentuk benda-benda ini.
* Apakah Kitab Suci Al-Qur'an menerangkan tentang bahan pertama yang membentuk bintang-bintang dan planit?
* Dari bahan apa yang Maha Kuasa menciptakan kehidupan?
* Apakah Al-Qur'an membenarkan pernyataan dari Injil yang dimuat di dalam buku pertama Taurat tentang tingkat terjadinya alam semesta?
* Berikan pada saya beberapa contoh perbedaan-perbedaan yang saudara nyatakan:
o Contoh 1: Pernyataan yang menunjukkan bahwa yang pertama diciptakan yaitu siang dan malam.
o Contoh 2: Fasal yang sama menerangkan bahwa, tumbuh-tumbuhan, tanam-tanaman, buah-buahan diciptakan dan tumbuh pada hari ketiga.
o Contoh 3: Fasal yang sama menyatakan bahwa Tuhan, pada hari keenam menciptakan manusia.
o Contoh 4: Fasal kedua bertentangan dengan fasal pertama.
o Contoh 5: Fasal pertama telah menyatakan bahwa binatang diciptakan pada hari kelima.
o Contoh 6: Kita dapatkan di dalam fasal tiga dari Taurat (Genesis) ini bahwa Hawa (Eve) didustai oleh ular yang membujuknya untuk makan dari tanaman yang dilarang.
o Contoh 7: Dalam fasal yang sama kita temui pembatasan ilmu pengetahuan Tuhan, dan bahwa Dia adalah sesuatu yang dapat berjalanan dan bahwa Adam dan Hawa dapat menyembunyikan dirinya dari Tuhan.
6. Saya tahu bahwa percaya pada Tuhan, pencipta alam semesta, adalah pokok pertama dalam kepercayaan Islam, dan bahwa sangkalan adanya Dia meletakkan seseorang ke luar dari Agama Islam. Tetapi saya tidak tahu, apakah Islam menghendaki setiap kenyataan kongkrit pada adanya Zat Allah atau apakah Islam menasihatkan pengikut-pengikutnya untuk mempercayai kata-kata Qur'an dan pernyataan Nabi.
7. Satu Pencipta
* Anda telah menerangkan bahwa Syahadat "Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa Mohammad adalah utusan Allah." merupakan hal yang penting. Apakah Islam memberi bukti pada prinsip yang penting ini?
* Bagaimana pandangan Islam terhadap azas Trinitas?
* Mengapa Islam menolak dengan tegas azas Trinitas?
* Penjelasan anda menunjukkan bahwa orang-orang Islam tidak mempercayai ke-Tuhanan Yesus, apakah anda mempunyai bukti yang jelas terhadap kesalahan ketuhanannya?
* Mengapa kita tidak dapat memandang Yesus sebagai Tuhan ditilik dari sudut kewajibannya dan sebagai manusia dari segi badannya?
* Tetapi Yesus tidak seperti kita. Dia, menurut Qur'an dan Injil, dilahirkan dari seorang Ibu tanpa Ayah. Apakah ini tidak dimaksudkan bahwa dia lebih daripada manusia?
* Bagaimana kita tahu bahwa dia bukan pencipta alam semesta?
8. Yesus Menurut Islam dan Kristen
* Hal-hal apa yang Islam dan Kristen setuju mengenai Yesus.
o Islam menganjurkan untuk mempercayai kesucian Yesus.
o Pandangan-pandangan Islam tentang kesucian Maryam.
o Islam menyatakan bahwa Yesus dilahirkan dengan keajaiban dari seorang ibu tanpa seorang ayah.
o Qur'an menyebutkan keajaiban-keajaiban Yesus yang juga disebutkan di dalam Injil.
* Hal-hal di mana Islam & Kristen berbeda dalam pandangannya terhadap Yesus.
o Meskipun Islam berpendapat bahwa Yesus adalah suci, tetapi Islam menolak ketuhanannya.
o Yesus, sesuai dengan ajaran Islam, bukan anak Tuhan.
o Islam menolak penyaliban Yesus. Yesus tidak (bukan) meninggal disalib. Kitab Suci Qur'an jelas dalam hal ini.
o Empat Injil jelas menyatakan bahwa Yesus meninggal disalib. Bagaimana kita dapat menyesuaikan (mendamaikan) pernyataan ini dengan pernyataan Qur'an yang menolak dengan tegas kematian Yesus disalib?
o Islam tidak setuju dengan Kristen pada azas penebusan. Azas Penebusan didasarkan pada azas dosa asal: bahwa manusia telah dihukum oleh Tuhan karena dosa-dosa Adam dan Eve yang oleh karena itu diwarisi oleh anak-anaknya.
9. Keadilan Tuhan
* ... tetapi saya ingin mengetahui bahwa "Adil" adalah salah satu sifat-sifat Tuhan. Saya telah berbicara dengan beberapa orang Islam bahwa itu adalah salah satu darl sifat-sifat Tuhan, tapi orang-orang Islam yang lain bilang tidak benar.
* Kepercayaan Yuda (Yudaism) dan Kristen sesuai dengan Islam mempunyai pandangan yang sama, dan tidak ada orang-orang Kristen atau Yahudi yang meragukan keadilan Tuhan. Azas keadilan Tuhan, karena itu, Kristen dan Yahudi sama dengan Islam, dan saya tidak melihat perbedaan ketiga kepercayaan itu di dalam masalah ini.
* Maukah anda menyebutkan beberapa doktrin (azas-azas) Islam yang berasal dari keadilan Tuhan?
o Tuhan tidak meminta dari makhluk yang diciptakanNya melakukan apa yang ia tidak dapat lakukan.
o Tuhan tidak membebankan individu tanggungjawab, kecuali tentang apa yang ia lakukan sendiri di bawah kontrolnya.
o Mahkluk hidup tidak dapat dibebani dosa yang diperbuat Adam & Eve.
* Adam dan Hawa seperti kita. Kita umpamakan bahwa mereka menyesal dengan tulus ikhlas setelah mereka berdosa. Apakah berarti dosa mereka dihapuskan?
* Bila dosa Adam dihapuskan mengapa dia diusir dari sorga Tuhan?
* Perjanjian lama menyampaikan pada kita bahwa dosa Adam karena memakan dari sebuah tanaman, dan tanaman itu adalah tanaman ilmu pengetahuan yang Tuhan katakan padanya untuk dihindari. Bagaimana tinjauan Qur'an tentang masalah ini?
* Oleh penyangkalan dari dosa asal, azas penebusan ditinggalkan tanpa dasar. Anda telah berbicara pada pokoknya, tetapi hal itu telah menjadi jelas bahwa penebusan adalah salah satu prinsip yang tidak sesuai dengan konsep keadilan Tuhan. Bagaimana menurut Islam?
10. Kebebasan vs Takdir
* Baik filosof maupun guru-guru Agama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Sebagian mereka menganjurkan kebebasan manusia dan bahwa apapun yang ia lakukan adalah atas kebebasan kemauannya sendiri; sebagian menolak kebebasan ini dan berfikir bahwa apa yang nampaknya menjadi suatu tindakan yang bebas atau tidak bebas dari manusia adalah tunduk pada aturan yang sudah digariskan lebih dulu.
* Islam, diharapkan menganjurkan kebebasan manusia dan menentang pengertian takdir atau apa yang dikatakan di dalam filsafah "Determinism" (ketentuan). Saya ingin mengetahui bagaimana kitab suci Qur'an menunjukkan secara jelas mengenai kebebasan manusia.
* Ayat-ayat yang telah anda kutip dari Kitab Suci Qur'an benar-benar menunjukkan bahwa manusia diberi sejumlah kebebasan yang cukup yang membuat dia bertanggung jawab, dan patut menerima hadiah (ganjaran) atau hukuman tentang apa yang diperbuat. Akan tetapi, ada beberapa ayat-ayat yang dikutip dari Qur'an yang menganjurkan takdir. Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa tindakan manusia dikontrol oleh Tuhan.
* Tuhan adalah pencipta dari seluruh alam semesta, dan seluruh kejadian-kejadian. Tidak ada kejadian di dunia ini berada di luar ciptaanNya. Kemauan manusia adalah satu dari kejadian (peristiwa-peristiwa) yang mengambil bagian di dunia ini. Karena itu manusia tidak berkeinginan bebas. (free will).
* Segala sesuatunya diketahuiNya, seluruh tindakan kita telah ditentukan jauh sebelum kita berbuat. Bagaimana Islam menjelaskan ini?
11. Sejarah Kenabian
* Sejarah Agama yang mempercayai keesaan Tuhan menunjukkan bahwa semua Nabi-nabi mereka berasal dari golongan Semit dan bahwa sebagian besar dari mereka berasal dari turunan Nabi Ibrahim, kedua-duanya dari anak-anak Ishak atau dari anak-anak Ismail. Ini dapat dijelaskan sebagai suatu keistimewaan yang mana Israelites dan Ishmaelites diistimewakan dari manusia-manusia yang lain. Tetapi hal ini sangat sukar untuk diterima bahwa Tuhan akan menjadikan hanya dua kelompok masyarakat ini yang mendapat pesan. Tuhan adalah Tuhan untuk seluruh bangsa dan pesan-pesanNya akan disampaikan pada bangsa yang lain. Bila sejarah Agama teliti, harus ada beberapa alasan untuk memisahkan kenabian pada dua kelompok masyarakat ini.
* Sesuai dengan keterangan anda, tujuan yang sangat baik tidak memisahkan kepercayaan pada satu atau dua masyarakat- masyarakat atau bangsa-bangsa tetapi untuk mengembangkan kepercayaan yang benar ke seluruh dunia dan memperkenalkan prinsip-prinsipnya kepada seluruh bangsa-bangsa. Ini nampaknya tidak demikian. Taurat (Old Testament) berulang-ulang mengatakan Tuhannya Israelites memilih bangsa. Ini menunjukkan bahwa Israelites yang diutamakan dari berita-berita yang sangat baik itu.
* Bible memberitakan pada kita bahwa Tuhan meminta (menganjurkan) Ibrahim agar mendengarkan Sarah, isterinya, dan membuang Ismail di padang pasir Paran, dimana tidak ada makanan juga tidak ada air. Ini tidak hanya nampak tidak adanya belas-kasih, tetapi juga menunjukkan bahwa Tuhan tidak mempunyai maksud (tujuan) pada Ismail dan anak-anaknya.
12. Mengapa Kita Perlu Nabi-nabi?
* Mengapa manusia memerlukan atau perlu mempunyai seorang atau pesuruh Tuhan?
* Tugas Nabi dan Pesuruh.
* Bagaimana kita dapat membedakan antara Nabi-nabi yang benar dan yang tidak benar?
* Haruskah seorang Nabi itu manusia atau mungkinkah Tuhan mengirim pesuruh yang bukan manusia?
* Apakah kepercayaan terhadap Kenabian termasuk pandangan yang penting dalam Islam.
13. Nabi Muhammad
* Sejarah Nabi memberitahu kita bahwa pada umur empat puluh tahun, waktu dia sedang meditasi di Gua Hira, cahaya Tuhan menyinarkan padanya dan dia mendengar suara kebenaran. Pada saat itu datang perintah sebagai pesuruh Tuhan untuk manusia. Apa yang dikemukakan pada Muhammad di Gua Hira?
* Bagaimana kedudukan Muhammad di antara Nabi-nabi?
* Ini sedikit membingungkan. Nabi-nabi sebelum Muhammad, seperti Musa dan Isa diberi keajaiban dan kesaktian, sedangkan Muhammad tidak menunjukkan atau tidak menyandarkan pada kejadian-kejadian yang ajaib. Dia membuktikan kenabian dengan Qur'an. Mengapa dia tidak menunjukkan keajaiban yang sama seperti Yesus (Isa) dan Musa?
14. Keistimewaan Kenabiannya: Ramalan-Ramalan Tentang Masa Depan Al-Qur'an.
15. Bukti Lebih Lanjut: Ramalan Masa Depan Islam
16. Pemberitahuan Tentang Masa Depan Nabi dan Kenabian
* Hingga kini kita telah membicarakan dua jenis pernyataan Qur'an tentang masa depan yang tidak di-sangka-sangka: satu type mengenai nasib Qur'an itu sendiri, dan yang lain mengenai masa depan Islam. Apakah Qur'an mengemukakan ramalan-ramalan tentang masa depan Nabi?
* Apakah Qur'an mengemukakan beberapa penjelasan tentang masa depan kenabian umumnya?
17. Kenyataan Lebih Lanjut Membukakan Peristiwa-Peristiwa Yang Tidak Diketahui:
* Apakah Kitab Suci Qur'an berisikan penjelasan mengenai beberapa peristiwa-peristiwa yang diketahui oleh ilmu pengetahuan kita sekarang, yang tidak diketahui pada masa Muhammad?
18. Bible Adalah Saksi Untuk Muhammad
* Saya kepingin tahu apakah perjanjian baru dan perjanjian lama berisikan ramalan tentang kehadiran Nabi Muhammad.
19. Alam Baka
* Perjanjian Lama tidak jelas dalam hal Alam Baka. Yahudi tidak menekankan hidup setelah mati. Perjanjian Baru telah berhubungan dengan masalah itu, dan membicarakan dengan jelas dari Alam Baka. Oleh karena itu, Kristen, pada umumnya, mempercayai Alam Baka. Saya mengetahui bahwa Kitab Suci Al Qur'an mengakui Alam Baka ini, tetapi saya ingin mengetahui bahwa hal ini dianggap salah satu dari pokok kepercayaan Islam.
* Konsep (pengertian) tentang Alam Baka adalah sangat jauh dari lingkungan pengalaman manusia. Tidaklah mudah untuk memikirkan bahwa seseorang yang meninggal secara fisik akan melanjutkan hidup secara rohani atau bahwa dia akan hidup kemudian, jauh setelah dia meninggal. Ilmu pengetahuan, tidak dapat membuktikan kemungkinan hidup setelah mati, tidak dapat memberikan bantuan terhadap konsep yang demikian.
* Ada perbedaan besar antara apa yang harus terjadi dan apa yang akan terjadi. Tujuan kita tidak hanya menunjukkan kebutuhan untuk dunia masa depan, tetapi untuk membuktikan, bahwa dunia itu akan menjadi kenyataan.
* Pentingkah bab kepercayaan alam baka di dalam Islam dari Pandangan Qur'an?
* Muhammad telah memberitahukan kepada manusia tentang Alam Baka. Penjelasannya jelas dan positif. Yesus, sebelum dia, menganjurkan beberapa penjelasan tentang masalah ini. Musa nampaknya diam dalam hal ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Tidak adanya penjelasan dalam masalah ini di dalam buku Musa adalah membingungkan.Bila azas (doktrin) pembangkitan adalah sangat penting, hal itu akan diberikan juga pada Musa, sama seperti Muhammad dan Yesus.
* Anda telah menerangkan bahwa Islam mengajarkan bahwa setiap manusia, pada suatu hari yang telah ditentukan dan hanya diketahui oleh Tuhan akan dibangkitkan kembali. Hari itu adalah hari pengadilan. Sekarang, bolehkah saya bertanya tentang masa yang panjang yang memisahkan hidup (kehidupan) kita ini dari Alam Baka? Apakah manusia melanjutkan hidup, dalam beberapa bentuk, setelah dia meninggal sampai Hari Pengadilan? Adakah pernyataan yang jelas didalam Al-Qur'an tentang kehidupan kita atau kematian, kemudian terhadap kematian kita dan sebelum pembangkitan?
* Orang-orang yang menyetujui azab Alam Baka berbeda dalam beberapa hal penting: beberapa di antara mereka percaya bahwa hidup di Alam Baka hanya spirituilnya dan yang lain percaya bahwa hidup manusia pada Hari Pembangkitan akan hidup baik fisiknya maupun ruhnya. Bagaimana pendapat Islam mengenai masalah ini?
* Konsep pembangkitan yang berhubungan dengan fisik mempunyai kesulitan-kesulitan: Andaikata seorang kanibal (orang yang makan orang) memakan badan seorang. Badan yang dimakan akan dijadikan satu dengan badan yang memakan. Bila badan atau jasmani dibangkitkan pada hari pengadilan, hal itu tidak akan mungkin untuk mengupas atau memutuskan apakah badan itu milik yang makan atau yang dimakan Andaikata badan seorang dimakan oleh seekor burung atau binatang. Badan yang memakan akau menjadi satu dengan badan yang dimakan. Apa yang akan dibangkitkan pada Hari Pengadilan? Apakah burung dan binatang atau badan manusia?
* Beberapa Agama mengajarkan bahwa nyawa manusia adalah tunggal dan tidak dapat dibagi, dan beberapa ahli-ahli filsafah menyetujui pendapat-pendapat ini. Apakah Islam mengajarkan hal yang sama atau Islam mempunyai ajaran yang berbeda mengenai hal ini?
* Beberapa Agama mengajarkan bahwa ruh manusia setelah mati akan menempati seorang anak yang haru dilahirkan atau akan menempati badan dari beberapa binatang. Apakah Islam menyetujui setiap konsep dari penjelmaan kembali (reincarnation) atau perpindahan?

Jumat, 09 April 2010

FORMARI-KEP, HADIR..

Formari-kep akan menggetarkan hati orang yang ngelirik sebentar lagi. kehadirannya akan memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat luas khususnya Riau dan kepulauan Riau. ini tidaklah khayalan semata. buktinya adalah bahwa komposisi orda ini tidaklain mereka yang potensial dalam menciptakan peluang alias oppurtunity seeker. tentunya Organisasi daerah yang baru dibentuk ini akan menyiapkan berbagai master plan job yang strategis untuk membangun Riau dan kepulauan Riau dari kacamata agama dan kultur. atas keinginan mahasiswa alquran yang prihatin dan antusias untuk membangun peradaban islam diriau dan kepri inilah yang melatar belakangi berdirinya organisasi yang bernama Formari-kep. bisa dikatakan inilah organisasi yang berbasis alquran. Formari-kep sepertinya adalah organisasi yang sangat mencerahkan masa depan Riau dan kepri. karena kita disini mempersiapkan SDM yang berkualitas dengan modal alquran sebagai basic karakter. kita mulai dari pengembangan alquran dari bacaan hingga kekajian, dari sudut tekstualis hingga kontekstualis. kita berharap nilai alquran akan memperkuat budaya melayu yang luhur. kedepan kita merencanakan agar orda ini menjadi vioneer pembangunan umat dari sisi agama dan budaya. dengan demikian sudah kita persiapkan agenda strategis untuk ditawarkan kepemerintah dwi daerah Riau dan kepri.

Minggu, 28 Maret 2010



seluruh objek wisata dan budaya unggulan akan diseleksi ulang dan nilai kembali. hal ini dilakukan guna menentukan program yang diprioritaskan pemrov Riau.
sekdaprov Riau, wan syamsir yus kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan untuk masa mendatang Riau akan berusaha meningkatkan kualitas di sektor pariwisata dan budaya menjadi sumber pendapatan daerah. "karena potensi pariwisata dan budaya cukup besar" ungkapnya.
karena itu sekdaprov Riau menghimbau kepada kabupaten/kota untuk berlomba mengembangkan pariwisata dan even budaya. hal ini tentunya sebagai daya tarik turis untuk datang ke Riau.

Rabu, 24 Februari 2010

WALI SONGO DALAM MEMORIKU

Dakwa yang penuh inspirasi. menebarkan kasih sayang antar sesama sehingga menarik perhatian orang-orang untuk masuk islam. semoga kita mendapatkan ampunan dengan perantaran Nabi dan mereka

TANDA-TANDA KIAMAT SEMAKIN KELIATAN

ketika manusia bermegah-megah membangun gedung pencakar langit maka ia sebagai pertanda bahwa kiamat amat dekat.. penyakit Hubbud dunya salah satunya yang merusak esensial manusia sebagai hamba yang akan kembali kepada Tuhannya.

Gedung tertinggi dunia di Dubai, Uni Emirat Arab diresmikan hari ini (Senin, 4/1/2010). Gedung itu diberi nama “BURJ DUBAI” dengan ketinggian 800 meter.


Gedung yang terletak tepat di jantung kota Dubai itu, memiliki 124 lantai. Dari puncaknya, dapat terlihat panorama seluruh sudut kota Dubai. Gedung tersebut memiliki 160 toko. Burj Dubai juga memiliki Hotel Armani, yang merupakan hotel elite dunia pertama kali dengan kelengkapan yang sangat mewah.


Selain itu, Burj Dubai juga memiliki bagian yang merupakan tempat tinggal, serta perkantoran. Gedung tertinggi dunia itu diperkirakan dapat menampung sebanyak 12 ribu orang.

Gedung pencakar langit tersebut dibangun konsorsium yang melibatkan Arabtec Construction LLC dari Uni Emirat Arab, Samsung dari Korea Selatan, dan Besix dari Belgia.
________________

SEMAKIN JELAS BUKTI TANDA-TANDA KIAMAT YANG TELAH DISEBUT DALAM BEBERAPA HADITS NABI MUHAMMAD SAW.

Bagida Nabi Muhammad SAW telah bersabda, Maksud Hadits:
“HARI KIAMAT TIDAK AKAN TERJADI, SEHINGGA MANUSIA BERLOMBA LOMBA MEMBUAT BANGUNAN YANG MENJULANG TINGGI”


Apakah dengan terwujudnya gedung tersebut, semakin menambah dekat terjadinya hari KIAMAT ? Akan-kah ada lagi gedung-gedung tandingan yang akan menyusul ? Atau-kah “BRUJ DUBAI” menjadi gedung terakhir sebelum KIAMAT ?
[sumber:kabarnet]




Rabu, 10 Februari 2010

DIA YANG BAIK HATI DAN CANTIK

mak... pak... nur mohon doanye selalu.. nur minta doakan agar mendapatkan istri yang solehah seperti dia..






Jumat, 29 Januari 2010